googlea8c6cc9aa051d646.html BAWASLU IKLAN CALEG DI KORAN DILARANG

Selasa, 26 November 2013

BAWASLU IKLAN CALEG DI KORAN DILARANG

Jakarta - KPU telah menerbitkan aturan tentang ketentuan kampanye bagi caleg dan partai politik, pelanggaran terhadap ketentuan itu akan diproses oleh Bawaslu. Salahsatunya yang menimpa caleg DPRD DKI yang memasang iklan kampanye di koran.

"Ada yang akan diproses, kemarin salah seorang caleg DPRD DKI kebetulan lihat (iklannya) di koran," kata komisioner KPU Nasrullah kepada detikcom, Kamis (31/10/2013).

Nasrullah belum bisa memberi tahu siapa caleg dimaksud dan partainya. Namun yang bersangkutan terancam pelanggaran administrasi karena menyalahi aturan yang ada.

"Tenang aja, akan ada lagi yang akan diproses karena bukan hanya paprol termasuk caleg yang coba-coba (pasang) iklan," lanjutnya.

Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta belum mendapati adanya temuan serupa. Bawaslu DKI masih terus berupaya menertibkan alat peraga kampanye di DKI yang menyalahi ketentuan KPU dan lewat tenggat.

"Masih ada beberapa spanduk yang melanggar, Bawaslu telah merekondasikan kepada Satpol PP untuk diturunkan," kata anggota Bawaslu DKI Jufri saat dihubungi terpisah.

"Sekarang masih banyak baligo-baligo besar seperti di Bambu Apus, termasuk logo partai di jalan-jalan protokol seperti MT Haryono," imbuhnya menyebut parpol dimaksud.

Menurut Jufri, sejak adanya aturan KPU soal kampanye, Bawaslu mulai melakukan penertiban pada awal Oktober dan sudah banyak atribut-atribut caleg dan parpol yang diturunkan di DKI.

"Sudah banyak dan masih terus dikoordinasikan dengan Satpol PP, karena yang menurunkan adalah satpol PP. Selain itu kami juga rekomendasikan kepada KPU untuk menegur (caleg dan parpol) yang melanggar," ucapnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

UA-45797163-1